Contoh Surat Hibah – Baru-baru ini legenda badminton nasional, Taufik Hidayat dipanggil KPK. Beliau diminta memberikan keterangan mengenai kasus dana hibah Kemenpora. Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret nama Menpora Imam Nahrawi yang diduga menerima suap miliaran rupiah.
Terlepas dari kasus tersebut, pastinya Anda akan bertanya-tanya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hibah? Untuk itu, melalui artikel ini kami akan menjelaskan serinci mungkin tentang tema tersebut, berikut contoh penulisan surat hibah yang baik dan benar.
Pengertian Hibah

Secara bahasa, hibah diartikan sebagai sebuah pemberian sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Pemberian ini dapat diperkuat dengan akta notaris atau pemerintah setempat dengan bantuan saksi-saksi.
Menurut aturan hukum perdata, hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Pengertian hibah sering diidentikkan dengan waris atau warisan. Pasalnya kedua objek ini sama-sama menitikberatkan pada aktivitas melakukan pemberian sesuatu secara sukarela kepada pihak lain. Namun jika dilihat lebih jauh, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Jika melihat aspek waktunya, hibah dapat dilakukan saat pemberinya masih hidup. Sementara warisan hanya bisa dilakukan ketika si pemberi telah meninggal dunia. Harta hibah pun harus berupa benda nyata secara fisik, berbeda dengan warisan yang bisa berupa investasi.
Dasar Hukum Hibah

Sistem hukum nasional telah mengatur ketentuan pemberian hibah bagi masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di antaranya tercantum dalam pasal-pasal berikut yang berbunyi:
- Pasal 1667
“Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan di kemudian hari, maka sekadar mengenai itu hibahnya adalah batal.”
- Pasal 1668
“Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain, suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekadar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal.”
- Pasal 1669
“Adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dai bab kesepuluh buku kedua kitab undang-undang ini.”
- Pasal 1682
“Tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan akta notaries, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.”
- Pasal 1683
“Tiada suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan sesuatu akibat yang bagaimanapun, selainnya mulai saat penghibahan itu dengan kata-kata yang tegas diterima oleh si penerima hibah sendiri atau oleh seorang yang dengan suatu akta otentik oleh si penerima hibah itu telah dikuasakan untuk menerima penghibahan-penghibahan yang telah diberikan oleh si penerima hibah atau akan diberikan kepadanya di kemudian hari.
Jika penerima hibah tersebut telah dilakukan di dalam suratnya hibah sendiri, maka itu akan dapat dilakukan di dalam suatu akta otentik, kemudian yang aslinya harus disimpan, asal yang demikian itu dilakukan di waktu si penghibah masih hidup, dalam hal mana penghibahan terhadap orang yang terakhir hanya berlaku sejak saat penerima itu diberitahukan kepadanya.“
Berdasarkan peraturan tersebut, maka dapat disimpulkan beberapa ketentuan hibah. Yang pertama, yakni pemberian hibah harus dilakukan secara otentik melalui akta notaris. Kedua, hanya bisa dilakukan oleh orang yang berusia minimal 21 tahun atau pernah menikah.
Ketiga, hibah dapat dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya. Hanya dengan catatan apabila barang pemberian berupa hadiah benda bergerak atau berwujud fisik, dan nilainya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah kekayaan si pemberi hibah.
Sedangkan kesimpulan yang terakhir adalah, benda hibah tidak dapat ditarik kembali. Akan tetapi pemberian hibah bisa batal apabila salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Khususnya pada pasal 1667, 1668, dan 1670.
Untuk memperkuat dan menjamin kelancarannya, hibah harus diperkuat dengan adanya dokumen resmi yang mencantumkan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, berikut kami sajikan beberapa contoh penulisan surat hibah dalam berbagai situasi dan kondisi.
Contoh Surat Hibah Tanah

SURAT HIBAH
Pada tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dengan ini menyatakan bahwa:
Nama : William Notolegowo
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 9 Mei 1962
NIK : 35680090562002
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Amal No. 14, Jakarta Timur
Adalah pemberi hibah yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Larry William Notoleksono
Tempat/Tanggal Lahir : Sleman, 5 Agustus 1992
NIK : 35680508920007
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Perjuangan No. 3, Medan
Adalah penerima hibah yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas 100 m2 (seratus meter persegi) yang berlokasi di Dusun Pancurbatu, Kecamatan Simalingkar, Deli Serdang, dengan sertifikat tanah Nomor 12/SHM/1982 atas nama William Notolegowo, untuk selanjutnya menjadi hak dan tanggung jawab penerima hibah.
Pemberian hibah ini juga sudah disertai dengan penyerahan sertifikat tanah dan pengurusan balik nama, serta pajak, yang selanjutnya merupakan tanggung jawab dari penerima hibah.
Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Deli Serdang, 25 September 2019
PIHAK PERTAMA
William Notolegowo |
PIHAK KEDUA
Larry William Notoleksono |
Contoh Surat Hibah Rumah
SURAT HIBAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Harni Uli Br. Saragih
Tempat/Tanggal Lahir : Tapanuli Selatan, 10 Maret 1967
NIK : 32580100367003
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Penarik, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama.
Nama : Male Mikur Tarigan
Tempat/Tanggal Lahir : Berastagi, 2 Februari 1964
NIK : 14580202640007
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Penarik, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini, dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, serta di hadapan para saksi yang turut serta menandatangani surat hibah ini, menyatakan bahwa:
Pihak Pertama selaku pemberi hibah, menghibahkan kepada Pihak Kedua selaku penerima hibah, hak milik berupa rumah yang beralamat di Desa Penarik RT 04/RW 01, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko, dengan luas bangunan 45 m2 (empat puluh lima meter persegi), yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan Nomor 315/UIH/1977 atas nama Pihak Pertama.
Setelah serah terima hibah ini dilakukan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi, maka Pihak Pertama juga menyerahkan hak dan kewajiban terhadap rumah tersebut kepada Pihak Kedua. Adapun mengenai sertifikat tanah juga akan diserahkan oleh Pihak Pertama, sehingga segala bentuk tanggung jawab berkaitan dengan pengurusan balik nama dan penyelesaian pajak dari rumah tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Demikian surat hibah ini dibuat dan ditandatangani di atas materai sebagai tanda bukti hibah untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 1 April 2008
PIHAK PERTAMA
Harni Uli Br. Saragih |
PIHAK KEDUA
Male Mikur Tarigan |
|
SAKSI-SAKSI:
|
||
1. Uli Nata M. Siregar | 2. Jenny Mikur Tarigan | 3. Ben Harni Uli Saragih |
Contoh Surat Hibah kepada Pemerintah
SURAT HIBAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Edi Laksono Abu Bakar
Tempat/Tanggal Lahir : Malang, 24 April 1987
NIK : 35722002404870001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Atletik Blok A Kav. 9, Tasikmadu, Blimbing, Malang
Dengan penuh kesadaran, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, menyatakan bahwa.
“Saya menghibahkan tanah dengan panjang 10 m2 (tiga ratus meter persegi) dan lebar 5 m2 (dua meter persegi) dengan sertifikat Nomor 124/SHM/2010 yang terletak di Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Pemerintah Daerah Kota Malang, untuk dipergunakan dalam pembangunan proyek jalan umum Kota Malang.”
“Adapun sejak penandatanganan surat ini, maka tanah tersebut menjadi hak dan kewajiban Disperkimta Kota Malang dan dipergunakan untuk pembangunan jalan umum. Sementara untuk proses pemecahan sertifikat berikut segala hal yang terkait dengannya menjadi tanggung jawab pihak penerima hibah, yaitu Disperkimta Kota Malang. Serta mengharapkan kesediaan pihak Disperkimta Kota Malang untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat selambatnya 60 hari sejak penandatanganan surat ini.”
Demikian surat hibah ini kami susun dan buat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum sebagaimana mestinya.
Malang, 12 Mei 2019
Pemberi Hibah
Edi Laksono Abu Bakar |
An. Kepala Disperkimta Kota Malang Bendahara I
Agus Suherman |
Contoh Surat Hibah Barang
SURAT HIBAH BARANG
Pada tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, telah dilaksanakan serah terima hibah barang, antara dua pihak yang bertanda tangan di bawah ini, yaitu:
I.Nama : Miranda
Tempat tanggal lahir : Majalengka, 1 Januari 1970
Pekerjaan : Petani
Alamat : Dusun Muara Desa Leuwikujang RT 13 RW 10
Selaku pemberi hibah untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan
II. Nama : Rina Maya Sari
Tempat tanggal lahir : Majalengka, 10 Februari 1973
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Dusun Majapahit Desa Leuwikujang RT 03 RW 15
Sebagai pihak penerima hibah agar selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA.
Pelaksanaan serah terima hibah ini dilakukan sesuai ketentuan berikut:
1. Bahwa Objek Hibah adalah berupa emas 24 karat sebesar 120 gram dengan sertifikat resmi dari PT. ANTAM.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan Objek Hibah kepada PIHAK KEDUA beserta sertifikatnya, dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari pihak keluarga masing-masing pihak.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan hak dan kewajiban Objek Hibah kepada PIHAK KEDUA, sehingga PIHAK PERTAMA tidak lagi memiliki hak dan kewajiban atas Objek Hibah tersebut.
4. Bahwa setelah dilakukan serah terima Objek Hibah dan penandatanganan Surat Hibah ini, kedua pihak atau pihak-pihak lain tidak lagi mempermasalahkan segala hal terkait Objek Hibah tersebut.
5. Bahwa Surat Hibah ini disusun oleh kedua pihak dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian Surat Hibah ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Majalengka, 11 Desember 1992
PIHAK PERTAMA
Miranda |
PIHAK KEDUA
Rina Maya Sari |
|
SAKSI-SAKSI:
|
||
1. H. Zulkifli Muwafiq | 2. Reno Chandra |
Contoh Surat Hibah dari Orang Tua kepada Anak
SURAT HIBAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Pandu Prakoso Wijaya
Tempat/Tanggal Lahir : Sleman, 12 Agustus 1972
NIK : 2880120872002
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo
Alamat : Jalan Brosot Km. 12, Lendah, Kulon Progo
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Fian Valentina Agustin
Tempat/Tanggal Lahir : Sleman, 5 Agustus 1995
NIK : 2880050895007
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jalan Brosot Km. 12, Lendah, Kulon Progo
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan surat ini menerangkan bahwa pada tanggal Tujuh bulan Januari tahun 2018, PIHAK PERTAMA akan menghibahkan sebidang tanah dengan luas delapan puluh delapan (88) meter persegi. Yang mana tanah tersebut memiliki sertifikat resmi atas nama Pandu Prakoso Wijaya dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor: 24/IUH/2006. Adapun letak dari tanah yang dimaksud berada di Dusun Ngentak RT 12 RW 12 Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo.
Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
1. Sebelah Utara berbatasan dengan: Tanah milik Bapak Semijo
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan: Rumah milik Bapak Kuat
3. Sebelah Timur berbatasan dengan: Jalan
4. Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan
Yang mana tanah tersebut selama dimiliki oleh PIHAK PERTAMA tidak pernah sekalipun menjadi sengketa ataupun digugat pihak manapun. Oleh karena itu, berlaku tertanggal ditandatanganinya, Surat Hibah ini akan seutuhnya menjadi Hak dari PIHAK KEDUA.
Demikian Surat Hibah ini saya tulis dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat fisik dan mental, serta tidak mendapat paksaan dari siapa pun. Semoga surat ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kulon Progo, 7 Januari 2018
PIHAK PERTAMA
Pandu Prakoso Wijaya |
PIHAK KEDUA
Fian Valentina Agustin |
|
SAKSI-SAKSI: AHLI WARIS
|
||
1. Jonni Tambunan | 2. Wahyu Prakoso Dewanto | 3. Nyi Wardah Wardhani |
Mengetahui, | ||
Kepala Desa Tirtorahayu
SUPARDI |
Kolektor PBB Desa
JANAKA |
Contoh Surat Hibah Warisan
SURAT HIBAH
Dengan ini menyatakan bahwasanya:
Nama : Murni
Tempat/Tanggal Lahir : Meranjat, 7 Mei 1959
NIK : 31180070559002
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kav. Sagulung Jaya RT 03 RW 02 Blok E No. 9, Batam
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, adalah pemberi hibah yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Eva Fitri
Tempat/Tanggal Lahir : Palembang, 15 Oktober 1984
NIK : 20421510840007
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Engku Putri No. 4A, Batam Center, Batam
bertindak atas nama sendiri, adalah penerima hibah yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dengan ini menghibahkan tanah warisan kepada Pihak Kedua seluas 100 m2 (seratus meter persegi) yang berlokasi di Jalan Hang Lekiu No. 02, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, untuk selanjutnya menjadi milik Pihak Kedua sebagai harta warisan.
Penandatanganan Surat Hibah ini juga disertai dengan penyerahan sertifikat tanah, sekaligus mengalihkan hak dan kewajiban atas tanah tersebut dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Demikian surat hibah ini dibuat dengan sejujurnya tanpa paksaan dari satu pihak manapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Batam, 15 September 2019
PIHAK PERTAMA
Murni |
PIHAK KEDUA
Eva Vitri |
Contoh Surat Hibah untuk Masjid
SURAT HIBAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs. H. Ateng Rizal, MA
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 8 November 1968
NIK : 357200811680001
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jalan HR. Rasuna Said No. 19, Jakarta
Disebut Pihak Pertama atau yang menghibahkan, dan
Nama : Arifiin Ilham
Tempat/Tanggal Lahir : Subang, 13 Juli 1965
NIK : 4223201307650001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Cisalak No. 19, Cisalak, Subang
Dalam hal ini bertindak atas nama dan mewakili Panitia Pembangunan Masjid Al Ghozali, selanjutnya disebut Pihak Kedua atau yang menerima hibah.
Sehubungan dengan rencana Pembangunan Masjid Al Ghozali di wilayah Jalan Raya Cisalak, Kecamatan Cisalak, Subang, maka Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas 50 m2 (lima puluh meter persegi) yang berlokasi di Jalan Raya Cisalak No. 3, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, untuk selanjutnya dipergunakan dalam rencana pembangunan Masjid Al Ghozali tersebut.
Demikian surat hibah ini kami susun dengan sebenar-benarnya, untuk digunakan sebesar-besarnya demi keperluan yang tertera pada badan surat ini.
Subang, 1 April 2019
Pihak Pertama,
Pemberi Hibah
Drs. H. Ateng Rizal, MA |
Pihak Kedua
An. Panitia Pembangunan Masjid Al Ghozali, Cisalak
Arifin Ilham |
Contoh Surat Hibah Uang
SURAT PERNYATAAN HIBAH
Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
I. Nama : Hj. Oyoh
Alamat : Mengger Tengah RT 02/RW 01, Bandung
Selaku pemberi hibah untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan
II. Nama : Drs. H. Iron Nuroly
Alamat : Mengger Hilir No. 152 RT 06/RW 03, Dusun Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung
Sebagai penerima hibah supaya selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA
1. Dengan ini PIHAK PERTAMA menghibahkan uang tunai sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang tunai dan PIHAK KEDUA telah menerima objek hibah tersebut dalam jumlah sesuai dengan nominal yang tertera pada poin ke-1 (satu).
3. Bahwa PIHAK KEDUA setelah menerima objek hibah akan segera mempergunakan objek hibat tersebut dalam rangka rehabilitasi bangunan Panti Asuhan Budi Luhur, yang beralamat di Mengger Hilir No. 152 RT 06/RW 03, Dusun Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dengan akta pendirian Nomor 12 Tahun 1994 atas nama Drs. H. Iron Nuroly.
4. Bahwa PIHAK KEDUA bersedia melakukan, menyusun, dan menyerahkan laporan keuangan proyek rehabilitasi bangunan Panti Asuhan Budi Luhur kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah proses rehabilitasi selesai.
5. Bahwa PIHAK PERTAMA bersama ahli warisnya tidak akan menuntut kembali objek hibah atau objek pengganti dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA.
6. Bahwa jika di kemudian hari terjadi permasalahan / keberatan / gugatan dari pihak lain, termasuk dari ahli waris PIHAK PERTAMA sebelum proses hibah ini selesai, maka PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan Hibah ini ditulis, agar bisa digunakan sesuai keperluan.
Bandung, 21 Desember 2015
PIHAK PERTAMA
Hj. Oyoh |
PIHAK KEDUA
Drs. H. Iron Nuroly |
|
SAKSI-SAKSI:
|
||
1. H. Wisnu Herlambang
2. Randy Junaedi |
3. Dra. Hj. Intan Nuraini
4. Drs. H. Bima Tandika |
Itulah sedikit penjelasan mengenai hibah dan prosedurnya, disertai dengan beberapa contoh penulisan surat hibah bagi Anda yang membutuhkannya. Agar proses hibah berjalan lancar, disarankan kedua belah pihak dapat melaksanakan ketentuan hibah secara bertanggung jawab.