4 Pilar Kebangsaan: Pengertian, Sejarah & Penjelasan 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara

4 Pilar Kebangsaan – Suatu negara tak akan bisa kuat bila tidak memiliki “tiang penyangga” yang menjadi landasan hidup masyarakatnya. Tanpa adanya penguat, rakyat akan mudah terpecah belah sehingga negara pun bisa runtuh kapan saja.

Republik Indonesia sendiri memiliki “penyangga” yang disebut sebagai 4 Pilar Kebangsaan. Dicetuskan oleh Mantan Ketua MPR RI Taufiq Kiemas, 4 Pilar Kebangsaan tersebut kini menjadi landasan hidup yang mengatur masyarakat Indonesia.

Untuk Anda yang belum paham mengenai apa itu pengertian 4 pilar kebangsaaan dan seperti apa sejarahnya bisa menyimak informasi berikut

Pengertian 4 Pilar Kebangsaan

Pengertian 4 Pilar Kebangsaan
kabarsuluh.com

Pilar adalah sebutan untuk tiang penyangga yang sangat kuat dan menjadi komponen penting dalam sebuah konstruksi. Sesuai dengan namanya, 4 Pilar Kebangsaan merupakan “tiang” negara yang akan menyangga kehidupan sosial di Indonesia.

4 Pilar Kebangsaan merupakan pondasi utama yang nantinya akan mengatur masyarakatnya. Demi kebaikan bersama, kehidupan setiap individu akan dibatasi oleh aturan-aturan yang telah dibuat sebelumnya.

4 Pilar Kebangsaan berisi prinsip, keyakinan, serta nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Hal ini mencakup semua aspek kehidupan, mulai dari masalah agama, budaya, hak dan kewajiban setiap orang, hingga yang berkaitan dengan perilaku dalam hubungan sosial.

Selayaknya sebuah tiang penyangga, 4 Pilar Kebangsaan bertujuan untuk menciptakan negara yang kuat. Harapannya adalah masyarakat bisa menjalani kehidupan yang adil, makmur, sejahtera, serta selalu bersatu agar tidak mudah diserang atau dipecah belah.

4 Pilar Kebangsaan dan Penjelasannya

pilar kebangsaan dan penjelasannya
mustikamediaresidence.blogspot.com

Gagasan 4 Pilar Kebangsaan mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat awam. Akan tetapi, 4 Pilar Kebangsaan ini sebenarnya berisi aturan-aturan pokok yang pastinya sudah dikenal oleh semua rakyat Indonesia.

Sesuai nama, ada empat macam pilar yang dapat memperkuat bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan yang terakhir adalah Bineka Tunggal Ika yang jadi semboyan negara.

1. Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar yang juga menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno. Pancasila memiliki lima asas sebagai berikut.

  • Sila 1: Ketuhanan yang Maha Esa

Sila ini bermakna bahwa rakyat Indonesia harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Indonesia memberi kebebasan beragama bagi rakyatnya, dan masyarakat harus saling menghormati satu sama lain.

  • Sila 2: Kemanusiaan yang Beradab

Rakyat Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mengutamakan keadilan. Dengan adanya rasa tenggang rasa dan mencintai sesama, diharapkan timbul kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

  • Sila 3: Persatuan Indonesia

Artinya, masyarakat wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan Indonesia, bukan mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan. Rasa cinta tanah air harus terus tumbuh agar masyarakat tetap bangga dan rela berkorban demi kepentingan Indonesia.

  • Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila ini menekankan pentingnya demokrasi dan masyarakat harus mengutamakan kepentingan bersama, termasuk dalam hal pengambilan keputusan. Musyawarah mufakat harus dilakukan tanpa memaksakan kehendak pribadi/golongan kepada pihak lain.

  • Sila 5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila ini mengingatkan tentang kehidupan yang adil merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini menjadi dasar bahwa di Indonesia tidak boleh ada diskriminasi dan wajib menghormati hak-hak orang lain tanpa terkecuali.

2. Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 bisa disebut juga sebagai hukum dasar yang berlaku di Republik Indonesia. Undang-undang ini pertama kali dirancang sebelum Indonesia merdeka dan telah mengalami beberapa kali perubahan sampai sekarang.

Sebelum amendemen, naskah UUD 1945 terdiri dari:

  • Pembukaan yang berisi empat alinea;
  • Batang tubuh: 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan; dan
  • Penjelasan

Setelah amendemen, UUD 1945 mengalami perubahan, terutama di bagian batang tubuhnya. UUD 1945 kini berisi 16 bab, 37 pasal, dan 194 ayat, ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan serta 2 pasal Aturan Tambahan.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi tentang aturan yang mencakup semua aspek kehidupan rakyat Indonesia, mulai dari soal pemerintahan, perekonomian negara, pendidikan, agama, sosial, budaya, hingga hak dan kewajiban setiap warga.

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

NKRI menjadi pilar ketiga yang menopang negara Indonesia. Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan banyak pulau. Kebudayaan yang begitu beragam membuat Indonesia sangat rentan untuk terpecah belah.

Hal ini terbukti dari sejarah Indonesia yang sudah ratusan tahun dijajah oleh negara lain. Itulah mengapa para pendiri bangsa memilih NKRI sebagai bentuk negara resmi. NKRI seolah mengikat seluruh rakyat Indonesia yang sangat beragam menjadi satu kesatuan.

Dengan semangat NKRI pula, diharapkan agar seluruh masyarakat benar-benar mengutamakan kepentingan negara, tidak memandang SARA, dan terus bersatu untuk mencapai tujuan bersama.

4. Bhineka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan bagi negara Indonesia yang berasal dari bahasa Jawa kuno, artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.

Moto ini menggambarkan bangsa Indonesia yang sangat beragam dan memiliki banyak perbedaan, tetapi tetap bisa menjadi satu kesatuan.

Semboyan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh rakyat Indonesia agar terus hidup rukun dan saling menghormati satu sama lain. Semboyan ini dapat mencegah perpecahan asalkan benar-benar diresapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sejarah 4 Pilar Kebangsaan

Sejarah 4 Pilar Kebangsaan
monitor.co.id

4 Pilar Kebangsaan pertama kali dicetuskan oleh Taufiq Kiemas, Ketua MPR RI yang terpilih secara aklamasi di tahun 2009 silam. Setelah terpilih, Taufiq Kiemas langsung menyusun program sosialisasi UUD 1945 dan juga Pancasila.

Bercermin dari runtuhnya Uni Sovyet yang kini terpecah jadi banyak negara, Taufiq Kiemas merasa bahwa Indonesia harus memiliki penguat agar persatuannya tetap terjaga. Karena itulah, beliau kemudian membuat gagasan mengenai 4 Pilar Kebangsaan.

4 Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, serta semboyan Bineka Tunggal Ika, dipandang harus menjadi penopang bangsa agar masyarakat tidak mudah terpecah belah.

Akan tetapi, gagasan 4 Pilar Kebangsaan rupanya sempat mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan. Banyak yang berpendapat bahwa Pancasila adalah pilar kebangsaan itu sendiri dan merupakan fondasi paling dasar bagi Republik Indonesia.

Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa Pancasila memiliki nilai yang lebih tinggi ketimbang tiga pilar lainnya, jadi tidak pantas disejajarkan dengan UUD 1945, NKRI, dan semboyan Indonesia. Di sisi lain, ada pula perdebatan soal hari lahirnya Pancasila.

Taufiq Kiemas berpendapat bahwa Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, tepatnya ketika Ir. Soekarno melakukan pidato dan menyatakan gagasannya soal lima dasar negara. Sementara, pihak lain berpendapat bahwa Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945.

Namun, perlahan tetapi pasti, 1 Juni akhirnya disepakati sebagai hari lahirnya Pancasila. Sedangkan, tanggal 18 Agustus 1945 disebut sebagai Hari Konstitusi. Sejak saat itu pula gagasan 4 Pilar Kebangsaan mulai diterima oleh semua pihak

Contoh Implementasi 4 Pilar Kebangsaan

Implementasi 4 Pilar Kebangsaan
arrahmah.com

Poin utama dalam gagasan 4 Pilar Kebangsaan adalah pentingnya menjaga kesatuan negara agar Indonesia tidak mudah terpecah belah. Implementasi mengenai 4 Pilar Kebangsaan pun bisa bermacam-macam, contohnya sebagai berikut.

1. Aspek Agama

Masyarakat tidak boleh memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain. Setiap umat beragama harus saling menghormati dan menjunjung tinggi rasa toleransi agar tercipta kerukunan hidup.

2. Aspek Sosial dan Budaya

Tanamkan rasa cinta tanah air kepada anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa. Caranya dengan mengenal lebih jauh tentang budaya di daerah masing-masing, jadi nantinya akan timbul rasa bangga dan lebih cinta kepada Indonesia.

Masyarakat Indonesia juga wajib memiliki rasa tenggang rasa yang kuat. Setiap orang harus saling menghormati, menghargai perbedaan, tidak menyinggung SARA dan menjelek-jelekkan pihak lain, serta wajib membantu sesama dalam hal kebaikan.

3. Aspek Pendidikan

Setiap penduduk Indonesia berhak untuk mendapat pendidikan yang layak. Jadi, pemerintah juga harus memastikan adanya sarana pendidikan yang memadai di setiap daerah, mulai dari membangun sekolah, menyediakan tenaga pendidik, hingga membuat kurikulum yang sesuai.

4. Aspek Hukum

Pemerintah wajib menegakkan norma hukum yang berlaku di Indonesia dengan seadil-adilnya. Pihak berwajib juga harus berani mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.


Demikian penjelasan mengenai 4 Pilar Kebangsaan, termasuk contoh atau penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga artikel ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membuat Anda semakin cinta dengan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *