PENGERTIAN HAM: Sejarah, Konsep, Ciri-Ciri & Macam Macam

Pengertian HAM – Hak adalah sesuatu yang boleh diminta setelah seseorang menunaikan kewajibannya. Begitulah pengertian hak secara umum. Jika demikian, samakah hak dengan hak asasi manusia?

Dalam artikel ini, mari kita simak tidak hanya pengertian hak asasi manusia, tetapi juga konsep, sejarah, ciri-ciri, macam-macam, jenis-jenis pelanggaran, serta contoh contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia
matildebeachresort.com

Apa itu hak asasi manusia (HAM)? Apakah HAM selalu identik dengan hak yang seluas-luasnya akan diri seseorang?

HAM pada dasarnya adalah hak dasar manusia yang didapat sejak awal ia hidup dari dalam kandungan ibu. Setelah seorang manusia lahir ke dunia, secara otomatis HAM ini akan berlaku universal serta diakui oleh orang lain dan institusi terkait pula.

Bicara mengenai HAM tidak berarti bahwa manusia dapat melakukan segala hal dengan bebas tanpa batas.

Pada praktiknya, HAM memiliki batas berupa kebebasan orang lain, hukum agama, moral, keamanan, serta ketertiban yang berlangsung dalam lingkup masyarakat.

Banyak ilmuwan yang juga turut mengemukakan pendapatnya tentang apa itu HAM sesungguhnya. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. John Locke

HAM menurut John Locke adalah hak yang langsung diperoleh seorang manusia dari Tuhan sebagai suatu hak kodrati. Karena itulah, tak ada manusia, lembaga, atau bahkan kekuatan apapun di luar Tuhan yang memiliki hak untuk mencabutnya.

HAM bersifat sakral dan suci, oleh karena itu pelaksanaannya pun sangat fundamental dalam hidup setiap manusia.

2. Miriam Budiarjo

Definisi HAM menurut Miriam Budiardjo adalah hak yang didapatkan setiap individu tanpa terkecuali sejak ia lahir. Sifatnya yang universal tak pernah memandang ras, agama, jenis kelamin, dan kelompok tertentu.

3. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut pendapat Prof. Koentjoro Poerbopranoto, HAM adalah serangkaian hak yang terdapat pada setiap manusia di seluruh dunia yang sifatnya mendasar dan asasi. Hak ini dilihat dari kodratnya memiliki sifat suci dan tak bisa dilepaskan dari hidup manusia.

4. Jan Materson

Menurut seorang komisioner HAM PBB, Jan Materson, HAM adalah hak yang terdapat pada seluruh diri manusia. Tanpa adanya hak ini, bahkan manusia sulit untuk bertahan hidup sebagai seseorang yang hakiki.

Konsep Hak Asasi Manusia

Ada beberapa konsep dasar HAM yang dikenal di dunia, antara lain diperoleh dari berkembangnya Deklarasi Hak Asasi Universal (sering disebut Universal Declaration of Human Rights dalam bahasa Inggris) serta ditinjau dari UU NO. 39 Tahun 1999.

Sedangkan konsep HAM juga bisa dilihat dari beragam sisi seperti filsafat, yuridis konstitusional, serta konteks politik.

Menurut sudut pandang filsafat, hampir seluruh filsuf maupun teolog memosisikan jati diri individu di tempat tertinggi sebagai entitas mahkluk Tuhan. Sehingga, konsep dasar HAM inilah yang menjadikan manusia sebagai mahkluk yang luhur di muka bumi.

Sedangkan menurut yuridis konstitusional, pemahaman mengenai HAM lebih menekankan pada hak, wewenang, dan tanggung jawab suatu negara. Berbeda dengan politik yang melihat HAM sebagai realita hidup harian yang umum terwujud dari pelanggaran yang ada.

Selain itu, ada juga sudut pandang yang mengatakan bahwa secara umum, konsep HAM dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal besar: individualis, marxisme, dan integralistis.

Paham individualis ini kerap disebut sebagai paham liberalis atau kebebasan yang dikemukakan pertama kali oleh Jan Jaques Rousseau dan John Locke seperti yang tertera dalam buku berjudul Hak Asasi Manusia karya Max Boli Sabon.

Paham ini menyebut bahwa manusia memiliki hak asasi yang terdapat sejak hidup alamiah manusia itu ada. Hak yang dimaksud juga mencakup hak pribadi, hak hidup, hak untuk bebas dan merdeka, serta hak melakukan pilihan-pilihan tertentu.

Sedangkan, paham marxisme adalah paham yang dilontarkan oleh filsuf kenamaan, Karl Marx, yang menolak adanya teori hak alami karena menurutnya, hak merupakan milik negara secara kolektif.

Anda bisa menemukan uraian ini di buku Fiqih HAM karya Mujaid Kumkelo dan kawan-kawan.

Sedangkan, menurut paham integralistis, negara dianggap sebagai hukum yang kebahagiaannya diukur dari rasa bahagia para warganya.

Karena itu, hak individu yang merupakan hasil dari otonomi pribadi bertentangan dengan prinsip integralistis yang menganggap kepentingan negara adalah kepentingan individu dan kepentingan individu juga adalah kepentingan negara.

Sejarah Hak Asasi Manusia

Sejarah HAM
skul-id.blogspot.com

Sejarah HAM tercatat berawal dari adanya hak individu yang melekat pada setiap diri manusia. Gagasan ini menyeruak sebagai akibat dari perilaku sewenang-wenang yang dilakukan penguasa secara otoriter.

Secara umum, sejarah HAM dapat dibagi menjadi dua, sejarah HAM di dunia dan di Indonesia. Mari memulai pembahasan di dunia.

Dunia barat, terutama Eropa, tercatat telah mengawali sejarah berkembangnya konsep HAM yang kini dikenal sampai sekarang. Seorang filsuf dari abad ke-17 bernama John Locke mengemukakan idenya bahwa hak alami melekat pada setiap diri manusia.

Ada tiga peristiwa penting di dunia yang menandai berjalannya sejarah HAM, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, serta Revolusi Prancis.

Magna Charta yang terjadi tahun 1215 ini adalah perjanjian antara Raja John (Inggris) pada para bangsawan yang intinya menjamin hak-hak yang diberikan oleh raja pada para bangsawan beserta keturunannya.

Sedangkan, Revolusi Amerika pada tahun 1776 terjadi saat rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris demi menjadi bangsa yang merdeka. Terbentuklah Deklarasi Kemerdekaan atau Declaration of Independence pada tanggal 4 Juli.

Sedikit berbeda dengan Revolusi Amerika, Revolusi Prancis merupakan bentuk rakyat Prancis yang melawan Raja Louis XVI yang dikenal kejam dan senang bertindak sewenang-wenang.

Berkat revolusi inilah, muncul Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara atau Declaration Droits de I’homme et Du Citoyen. Ada tiga hal penting yang tercatat di sini: hak atas kesamaan (equality), kebebasan (liberty), serta persaudaraan (fraternite).

Selain itu, ada juga deklarasi PBB yang pasti telah banyak diketahui orang. Deklarasi yang juga sering disebut Deklarasi Wina ini terjadi pada tahun 1993 dan ditandatangani oleh seluruh negara anggota PBB.

Hasilnya, deklarasi ini menyatakan hak asasi generasi ketiga yang adalah hak pembangunan. Pada dasarnya, ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam dari kedua deklarasi HAM sebelumnya.

Di Indonesia sendiri, HAM memiliki perjalanan panjang. Nyatanya, tak semua orang dalam sejarah Indonesia beruntung untuk mendapat perlakuan dan hak asasi yang sama. Berikut ini adalah kisah perjalanan Indonesia dalam menegakkan HAM.

Munculnya gagasan mengenai konsep HAM yang modern di Indonesia baru ada di tahun 1800-an. Orang yang secara gamblang mengemukakan pendapatnya adalah Raden Ajeng Kartini.

Hasil ide-ide yang dimilikinya ini tertuang pada surat-surat yang tertulis hingga 40 tahun sebelum Indonesia merdeka.

Masuk pada era kemerdekaan, gagasan tentang HAM muncul lagi dalam sidang BPUPKI. Sayangnya, upaya untuk menegakkan HAM di masa ini kurang berjalan lancar hingga akhirnya hanya sedikit sekali konsep HAM yang tertuang pada UUD 1945.

Di era orde baru, segala bentuk pelanggaran HAM mencapai titik klimaks. Salah satu alasannya adalah karena ada anggapan bahwa HAM adalah produk negara barat yang liberal dan tidak sesuai dengan Indonesia yang menganut Pancasila dan menjunjung budaya timur.

Karena peristiwa pelanggaran HAM yang terus panas dan tak terkendali, maka muncullah desakkan untuk segera mengakhiri orde baru dan Indonesia resmi memasuki era reformasi.

Di era ini, menjunjung HAM menjadi komitmen bersama yang akan terus ditegakkan. Meski belum seluruhnya sempurnya, namun negara dengan dikawal rakyat akan berusaha menegakkan persolan HAM lebih baik lagi.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Ciri Hak Asasi Manusia
rezaantonius.wordpress.com

Berbeda dengan hak lain yang seorang manusia dapat berkat kerja keras atau pemberian khusus atas dasar dominansi ras, agama, suku, kelompok, serta status sosial dan ekonomi tertentu, HAM memiliki ciri yang dapat menjadi pembeda. Berikut keunikan ciri-ciri HAM.

  1. HAM bersifat personal. Eksistensinya tak dapat diberikan kepada orang lain. Justru sebaliknya, HAM adalah hak setiap insan manusia.
  2. Karena sifatnya yang personal, HAM juga tidak dapat dicabut, dibatalkan, atau pun dihilangkan.
  3. HAM memiliki sifat hakiki, artinya hak ini telah ada sejak manusia berada di kandungan ibunya hingga akhirnya lahir ke dunia.
  4. HAM bersifat universal. Hak ini berlaku bagi seluruh manusia, tanpa terkecuali apa pun warna kulit, jenis kelamin, suku, atau pun perbedaan lainnya.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Macam Hak Asasi Manusia
rmx.news

Setelah memahami apa itu HAM beserta konsep, sejarah, dan ciri-cirinya, sekarang mari membahas jenis atau macam apa saja yang ada pada HAM.

1. Hak asasi pribadi (personal rights)

Personal rights sangat erat kaitannya dengan hidup pribadi setiap insan manusia. Contohnya:

  • Kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan melakukan perpindahan ke berbagai tempat yang ingin dituju;
  • Kebebasan dalam mengutarakan pendapat;
  • Kebebasan berkumpul, berserikat, dan bergabung serta membentuk organisasi;
  • Kebebasan untuk memilih, meyakini, serta menjalankan agama atau pun kepercayaan tertentu.

2. Hak asasi politik (political rights)

Political rights sangat erat kaitannya dengan hidup berpolitik yang dilakukan oleh seseorang. Contohnya:

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam bursa pemilihan pimpinan,
  • Hak untuk ikut dalam aktivitas pemerintahan,
  • Hak untuk mendirikan partai dan atau organisasi politik, dan
  • Hak untuk mengajukan atau mengusulkan petisi.

3. Hak asasi hukum (legal equality rights)

Hak yang menjamin adanya perlakuan dan kedudukan yang sama di mata hukum juga ternyata dilindungi oleh HAM. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk mendapat pelayanan dan perlindungan hukum yang sama.

4. Hak asasi ekonomi (property rights)

Property rights adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk melakukan kegiatan ekonomi. Contohnya:

  • Hak untuk melakukan transaksi jual-beli,
  • Hak untuk melakukan kontrak dalam suatu perjanjian,
  • Hak untuk mengadakan utang-piutang atau pun sewa-menyewa;
  • Hak untuk memiliki sesuatu, dan
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak asasi peradilan (procedural rights)

Setiap orang berhak untuk diperlakukan dengan cara yang sama dalam kaitannya dengan tata cara peradilan yang berlaku. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk dibela secara hukum dalam suatu peradilan.

Persamaan atas perlakuan penggeledahan, penyelidikan, penangkapan, serta penahanan di depan hukum juga dilindungi oleh HAM.

6. Hak asasi sosial budaya (social culture rights)

Dalam konteks hidup bermasyarakat, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses, memilih, dan mendapatkan pendidikan, pengajaran, serta mengembangkan budaya berdasarkan minat dan bakat yang dimiliki.

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
lpmvisi.com

Jenis pelanggaran HAM berat:

  1. M3mbunuh seseorang secara sewenang-wenang tanpa adanya putusan pengadilan dan hukum;
  2. Melakukan berbagai macam bentuk p3nyiksa4n;
  3. Menerapkan sistem perbudakan serta adanya diskriminasi terstruktur;
  4. P3mbunuh4n massal; dan
  5. Menghilangkan orang dengan paksaan.

Jenis pelanggaran HAM ringan:

  1. M3ng4niaya orang lain,
  2. Mencemarkan nama baik seseorang,
  3. Memukul seseorang dengan sengaja, dan
  4. Menutup jalan bagi seseorang yang ingin menyuarakan aspirasinya.

Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia
markijar.com
  1. Tragedi p3mb4nt4ian massal PKI era tahun 1965 sampai 1966
  2. Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984
  3. P3mbunuh4n aktivis buruh perempuan bernama Marsinah pada tahun 1993
  4. Kerusuhan Mei dan peristiwa Semanggi tahun 1998
  5. Tragedi Trisakti tahun 1998
  6. Tragedi Wamena b3rdarah bulan April tahun 2003
  7. P3mbunuh4n aktivis HAM bernama Munir Said Thalib pada tahun 2004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *