OTONOMI DAERAH: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum & Contoh Pelaksanaanya

Pengertian Otonomi Daerah – Pemerintah memiliki banyak tugas dalam proses penjalanan fungsinya. Negara-negara yang memiliki banyak provinsi atau daerah, termasuk Indonesia, memerlukan sebuah efisiensi dalam pemerintahan.

Konsep otonomi daerah muncul untuk mengatasi masalah tersebut. Meski demikian, tidak semua orang paham tentang pengertian dan bahasan-bahasan terkait tentang istilah tersebut.

Melalui artikel ini, Anda dapat mempelajari tentang pengertian, tujuan, asas, dasar hukum, pelaksanaan, contoh, kelebihan, dan kekurangan otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah
tstatic.net

Secara umum, otonomi daerah merupakan kewenangan atau hak yang dimiliki oleh daerah. Mereka dapat mengatur pemerintahan dan menyelesaikan semua urusan masyarakat secara mandiri.

Meski demikian, daerah-daerah tersebut wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Berdasar UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah memiliki arti kewajiban dan hak daerah otonom untuk mengatur bermacam urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan negara.

Dari segi bahasa, otonomi daerah berasal dari dua kata, yaitu autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti aturan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani.

Selain dari pengertian-pengertian di atas, beberapa ahli memberikan pendapat mereka mengenai otonomi daerah.

1. Ateng Syarifuddin

Menurut Ateng, otonomi daerah memiliki arti kemandirian atau kebebasan yang memiliki batas. Artinya, daerah memiliki wewenang memerintah yang bertanggung jawab.

2. Vincent Lemius

Menurut Vincent, otonomi daerah memiliki arti kewenangan guna membuat keputusan administrasi dan politik yang berlandaskan undang-undang.

3. Benjamin Hoesein

Benyamin mengartikan otonomi daerah sebagai pemerintahan demokrasi yang berlangsung di luar pemerintah pusat. Akan tetapi, kegiatan kenegaraan dilakukan secara informal.

4. Philip Mahwood

Menurut Philip, otonomi daerah merupakan hak dari masyarakat suatu wilayah untuk mengendalikan kegiatan pemerintahan dan mendapat kesempatan sama dalam penyelenggaraan tersebut.

5. Sunarsip

Sunarsip mengartikan otonomi daerah sebagai hak suatu wilayah untuk mengurus semua kepentingan warga sesuai dengan hukum dan aspirasi dari rakyatnya.

6. Syarif Saleh

Menurut beliau, otonomi daerah merupakan hak yang dimiliki suatu wilayah. Artinya, setiap daerah memiliki wewenang untuk memerintah di kawasannya. Hak ini berasal dari pemerintah pusat.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah
infodiklatpemda.id

Penetapan otonomi daerah memiliki beberapa tujuan. Tujuan paling utama adalah mensejahterakan rakyat yang tinggal di kawasan tersebut. Berikut merupakan misi-misi lain dari konsep tersebut:

1. Misi Ekonomi

Otonomi daerah memiliki tujuan ekonomi, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Ini bertujuan supaya mereka bisa hidup lebih baik.

Sistem pemerintahan daerah juga memiliki misi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal. Alhasil, rakyat setempat semakin sejahtera dan mandiri.

2. Tujuan Administratif

Otonomi daerah bertujuan untuk membagi administrasi pemerintahan daerah dan pusat. Pembagian ini meliputi sumber keuangan dan manajemen birokrasi.

Selain itu, konsep pemerintahan daerah memiliki misi untuk memajukan pengelolaan SDA yang lebih baik dan efisien. Melalui otonomi, masyarakat juga bisa ikut andil dalam pemerintahan.

3. Misi Politik

Otonomi daerah membantu proses demokrasi politik secara efisien. Rakyat bisa menyampaikan aspirasi melalui DPRD dan partai politik.

Tujuannya adalah menciptakan pemberdayaan masyarakat, memberi pelayanan yang lebih baik, dan memberi sarana berpolitik yang layak ke semua warga.

4. Tujuan Pemerataan

Pemberlakuan otonomi daerah membantu pemerintah pusat untuk mengatur semua wilayah di Indonesia secara efisien. Tujuannya supaya tidak timpang antara yang satu dengan yang lain.

Tanpa sistem tersebut, pembangunan tiap daerah belum bisa merata. Pemerintah pusat akan kewalahan dalam mengatur semua daerah jika bekerja sendiri.

Oleh sebab itu, mereka memberi wewenang kepada pemerintahan daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri, meskipun tiap daerah memiliki proses pembangunan berbeda.

Asas Otonomi Daerah

Asas-asas Otonomi Daerah
tangerangonline.id

Berikut beberapa asas regional autonomy untuk Anda pelajari.

1. Medebewind

Ini merupakan asas pembantuan, yaitu badan otonom yang lebih rendah bersifat membantu pemerintah yang lebih tinggi kedudukannya atau pemerintah pusat.

Sebagai sebuah daerah, mereka terikat pada ketentuan hukum untuk memenuhi asas pembantuan. Menurut undang-undang, pemerintah daerah berkewajiban membantu pemerintah pusat.

2. Asas Pelimpahan Wewenang

Nama lain asas ini adalah dekonsentrasi, yaitu pendelegasian atau pemberian wewenang dari pemerintah pusat ke daerah.

Arti lainnya adalah pelimpahan tanggung jawab dari badan otonom lebih tinggi ke tingkat di bawahnya. Akan tetapi, pendelegasian hanya meliputi aspek administrasi saja.

Selain dari sektor administrasi, pemerintah daerah tidak berwenang pada sektor lain, seperti aspek politik dan hubungan internasional.

Secara singkat, pemerintah daerah hanya menjalankan keputusan dan peraturan dari pemerintah pusat. Keduanya bekerja sama dalam terselenggaranya pemerintahan yang efisien.

3. Asas Desentralisasi

Asas ini hampir mirip dengan dekonsentrasi. Menurut undang-undang, ini merupakan pemberian wewenang ke pemerintah daerah otonom dari pusat.

Tanggung jawab pemerintah daerah adalah mengurus dan mengatur kegiatan pemerintahan di wilayahnya namun tetap berdasar pada sistem NKRI.

Ada beberapa konsep dari asas desentralisasi, yaitu:

  • Pejabat pemberi kewenangan tidak boleh memerintah pejabat yang telah mendapatkan kewenangan seputar isi dan pengambilan keputusan,
  • Hak untuk mengambil keputusan diserahkan oleh seorang pejabat pemerintah atau administrasi kepada yang lain, dan
  • Pejabat yang memberi kewenangan memiliki tugas lebih banyak dan lingkungan pekerjaan lebih luas dibandingkan mereka yang diberi hak memerintah.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah
metropolitan.id

Di bawah ini merupakan dasar hukum yang melandasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

1. Pasal 18 Ayat 1

Inti dari pasal ini adalah NKRI memiliki banyak daerah dan tiap-tiap wilayah tersebut memiliki pemerintahan. Meski demikian, pemerintahan daerah tetap diatur dengan undang-undang.

2. Pasal 18 Ayat 2

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa daerah kota, kabupaten, dan provinsi berhak mengatur urusan pemerintahan secara mandiri. Akan tetapi, pelaksanaan harus sesuai hukum otonomi daerah.

Daerah otonom menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum dan asas otonomi. Meskipun memiliki wewenang dalam urusan sendiri, semua dilakukan untuk membantu pemerintah pusat.

3. Pasal 18 Ayat 3

Inti dari pasal ini adalah setiap daerah memiliki dewan perwakilan atau DPRD. Anggota dari perwakilan ini dipilih melalui pemilu. Artinya, rakyat berhak memilih wakil mereka untuk wilayah daerah.

4. Pasal 18 Ayat 4

Tiap tingkatan daerah otonom memiliki pemimpin. Di level provinsi, ada seorang gubernur. Di level kabupaten, terdapat seorang bupati. Sedangkan di level kota, ada seorang walikota.

Mereka dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Tujuannya adalah untuk menghindari penyimpangan wewenang dalam menjalankan tugas pemerintahan.

5. Pasal 18 Ayat 5

Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa pemerintah daerah mampu menjalankan otonomi secara bebas dan seluas-luasnya.

Batasannya adalah undang-undang dan semua urusan pemerintah pusat. Meskipun berhak memerintah secara mandiri, ada kewenangan terpisah antara pusat dan daerah.

6. Pasal 18 Ayat 6 dan 7

Inti dari pasal ini adalah tentang hak pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan-peraturan dalam melaksanakan tugas pembantuan dan otonomi.

Peraturan-peraturan tadi dibuat untuk mengatasi masalah lokal dan pluralisme di masyarakat yang tidak bisa diatasi oleh pemerintah pusat.

7. Pasal 18A Ayat 1 dan Ayat 2

Kesimpulan dari pasal ini adalah tentang hubungan antara pemerintah daerah dan pusat yang berdasar pada undang-undang.

Hubungan ini diatur dengan memerhatikan keragaman dan kekhususan daerah. Alasannya, tiap kota, provinsi, dan kabupaten memiliki ciri khas mereka masing-masing.

8. Pasal 18B Ayat 1 dan Ayat 2

Secara garis besar, pasal ini membahas tentang adanya keistimewaan pada beberapa daerah di Indonesia. Negara atau pemerintah pusat menghormati dan mengakui kekhususan itu.

Ada tiga daerah istimewa yang diakui oleh pemerintah pusat, yaitu kota Jakarta (DKI), Aceh (DIA), dan Yogyakarta (DIY).  

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah
wartalika.id

Karena UUD 1945 mengalami perubahan seiring berjalannya waktu, pelaksanaan dan kebijakan tentang otonomi daerah juga mengalami perubahan. 

Dalam melaksanakan tugas, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya secara demokratis, mandiri, dan bertanggung jawab. Semua berdasar pada nilai persatuan NKRI.

Pelaksanaan otonomi daerah memberi inspirasi pada tiap rumah tangga untuk mengatur kegiatan keluarga secara efisien. Ada pembagian tugas dan kewajiban antar anggota keluarga tersebut.

Alhasil, ini menimbulkan rasa tanggung jawab pada semua anggota keluarga. Mereka merasa menjadi bagian dari rumah tangga dan ikut andil dalam semua urusan yang ada.

Contoh Otonomi Daerah

Contoh Otonomi Daerah
youtube.com

Anda dapat pahami lebih lanjut mengenai otonomi daerah dengan mengetahui beberapa contoh kegiatannya di bawah ini.

1. Kurikulum Pendidikan Daerah

Setiap daerah memiliki hak untuk mengembangkan kurikulum pendidikan dan proses pembelajaran khusus, yang bertujuan untuk melestarikan budaya masing-masing.

Meski demikian, ada kurikulum wajib dari pemerintah pusat. Semua daerah harus menggunakan sistem tersebut sebelum menciptakan mata pelajaran mulok atau muatan lokal.

2. Penetapan UMR

Ada perbedaan nominal upah minimum regional antar daerah. Tiap wilayah memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan standar gaji bulanan untuk para pekerja.

3. Penentuan Retribusi dan Pajak Daerah

Sebuah negara memanfaatkan pajak sebagai pemasukan terpenting. Dalam otonomi daerah, setiap wilayah memiliki hak untuk menetapkan besaran retribusi dan pajak masing-masing.

4. Pelaksanaan Kebijakan

Dalam menjalankan pemerintahan, setiap daerah memiliki kewenangan dan kebebasan dalam pelaksanaan kebijakan. Ini meliputi semua struktur yang ada di pemda.

Meski demikian, setiap daerah harus mengacu pada nilai-nilai dasar Pancasila.

5. Pengelolaan Objek Wisata

Setiap daerah memiliki beragam objek wisata. Dengan adanya sistem otonomi daerah, mereka boleh mengelola tempat-tempat ini secara mandiri.

Manfaat utamanya adalah membantu pemerintah pusat dalam mengelola seluruh objek wisata di Indonesia. Selain itu, tiap daerah mendapatkan pemasukan dari sektor wisata.

Keuntungan dan Kekurangan Otonomi Daerah

Keuntungan dan Kekurangan Otonomi Daerah
tirto.id

Otonomi daerah memberikan banyak manfaat bagi sebuah negara, terutama bagi Indonesia. Lalu, apakah ada kekurangan atau kelemahan dari sistem ini? Berikut bahasan singkat mengenai keduanya.

1. Keuntungan Otonomi Daerah

  • Pembangunan daerah dapat dilakukan lebih efisien dan maju.
  • Prioritas atau fokus pembangunan jelas.
  • Terjalin kerja sama antara rakyat dan pemda.
  • Tiap daerah mampu mengatur dan mengelola SDA secara mandiri.
  • Otonomi daerah meringankan beban atau tugas pemerintah pusat.

2. Kekurangan Otonomi Daerah

  • Pemerintah pusat dapat sering kewalahan dalam mengawasi kegiatan pemerintah di semua daerah.
  • Timbulnya pertentangan peraturan antara pemerintah pusat dan pemda.
  • Akan muncul kesenjangan antar daerah karena perbedaan jumlah atau kekayaan sumber daya alam.
  • Karena pengawasan yang lemah dari pemerintah pusat, penyelewengan kewenangan seperti KKN rentan terjadi.

Otonomi daerah memberikan banyak manfaat bagi sebuah negara karena membantu pendelegasian tugas dari pemerintah pusat. Walaupun memiliki kekurangan, sistem ini dapat terus berjalan.

Pelaksanaan otonomi daerah juga telah masuk pada banyak sektor, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Ke depannya, pemerintah pusat hanya perlu meningkatkan kualitas pengawasannya saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *