Contoh Surat Keterangan Belum Menikah – Ada kalanya sebuah informasi lowongan pekerjaan dikhususkan bagi pelamar lajang. Pada persyaratannya tertulis bahwa pelamar wajib menyertakan sejumlah dokumen dalam surat lamaran, salah satunya adalah surat keterangan belum menikah.
Surat keterangan belum menikah dianggap penting untuk meresmikan status lajang seseorang. Tentunya juga menjadi bukti autentik yang menerangkan bahwa pembuatnya belum pernah tercatat di kantor urusan agama atau KUA sebagai suami atau istri sah dari orang lain.
Pengertian Surat Keterangan Belum Menikah

Bagi mereka yang awam soal administrasi dan birokrasi, pasti akan kesulitan memahami apa yang dimaksud dengan surat keterangan belum menikah.
Namun, Anda tak perlu kuatir, berikut akan artikel ini jabarkan sesingkat mungkin mengenai pengertian surat keterangan belum menikah.
Surat keterangan belum menikah adalah naskah tertulis yang memuat informasi bahwa pembuatnya masih lajang atau tercatat belum pernah melangsungkan pernikahan. Baik pernikahan yang dilangsungkan secara adat, agama, maupun hukum negara di catatan sipil.
Surat keterangan ini bersifat resmi. Penyusunnya menulis sendiri surat tersebut, menyatakan bahwa informasi tentang status pernikahannya benar-benar valid. Dengan dibubuhkan tanda tangan asli di atas materai untuk memperkuat status hukum surat keterangan tersebut.
Namun, tidak berhenti sampai di situ. Untuk memperoleh kekuatan hukum dan membuktikan validitasnya, surat keterangan tersebut harus diketahui oleh pejabat-pejabat kependudukan, mulai dari tingkat RT hingga kecamatan, atau lembaga dinas lain sesuai kebutuhan.
Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah

Surat keterangan belum menikah dibuat untuk menerangkan status lajang seseorang. Biasanya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun lembaga negara, seperti di satuan Kepolisian atau angkatan bersenjata.
Ada pula perusahaan yang meminta kesediaan calon karyawannya untuk tidak menikah selama jangka waktu tertentu. Jadi, selain membutuhkan surat keterangan belum menikah, pelamar diharuskan membuat pernyataan kesanggupannya untuk tidak menikah dalam periode tertentu.
Kantor Urusan Agama di beberapa daerah juga mewajibkan para mempelai menyertakan surat keterangan ini, saat mendaftarkan pernikahan mereka di kantor tersebut. Ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.
Seseorang yang merencanakan pernikahan di luar negeri juga disarankan membuat surat keterangan belum menikah. Ini berlaku bagi WNI yang akan menikah dengan WNA, atau WNA berdomisili Indonesia yang akan menikah dengan WNI di Indonesia.
Beberapa instansi pendidikan juga mempersyaratkan kelengkapan dokumen ini bagi para calon siswanya. Ini tidak terbatas pada institusi pendidikan di dalam negeri, tetapi juga sejumlah universitas di manca negara.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Untuk mengurus surat keterangan belum menikah, Anda harus membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Di antaranya: Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, masing-masing berupa dokumen asli dan salinannya, dengan jumlah sesuai kebutuhan, umumnya lima lembar.
Sejumlah daerah menerapkan peraturan berbeda soal kelengkapan dokumen ini. Ada yang mewajibkan pemohon untuk membawa materai, KTP orang tua dan salinannya, serta pasfoto. Agar lebih jelas, sebaiknya Anda menyimak mekanisme lengkapnya pada poin di bawah ini.
Mekanisme Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah

Surat keterangan belum menikah bisa diterbitkan oleh pejabat kependudukan setingkat RT hingga kecamatan. Ini akan tergantung kebutuhan dari institusi yang meminta surat keterangan ini kepada Anda. Maka, Anda perlu memastikan formatnya benar-benar sesuai permintaan.
Biasanya, Anda akan diminta menyusun sendiri formatnya dalam bentuk surat pernyataan. Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Anda sendiri di atas materai Rp6.000,00. Selanjutnya, Anda tinggal meminta legalitas dari pejabat kependudukan setempat.
Di tingkat RT, legalitas dukungan ini dibuat dalam bentuk surat pengantar yang kemudian wajib diteruskan kepada pejabat di tingkat yang lebih tinggi. Mulai dari ketua RW, kepala kelurahan atau kepala desa, hingga kepala kecamatan.
Agar proses dapat berjalan lebih cepat, sebaiknya langsung bertanya kepada Ketua RT di lingkungan domisili Anda. Datangilah rumah beliau dan utarakan maksud Anda. Selanjutnya, beliau akan menerangkan mekanismenya dengan jelas.
Apabila Ketua RT tidak memberi syarat bahwa pemohon harus terlebih dulu membuat surat pernyataan pribadi, berarti Anda bisa langsung meminta beliau untuk membuatkan surat keterangan belum menikah.
1. Di tingkat RT
Pertama-tama, Anda akan diminta mengutarakan maksud atau alasan membuat surat keterangan belum menikah. Jawablah sejujur mungkin, karena alasan tersebut juga akan dicantumkan pada surat keterangan.
Anda juga akan dimintai beberapa informasi terkait identitas diri untuk melengkapi surat tersebut. Jika sudah selesai, selanjutnya Anda harus menandatangani surat tersebut dengan diketahui oleh Ketua RT yang juga membubuhkan tanda tangannya.
Pada tahap ini, Anda perlu menanyakan bagaimana mekanisme selanjutnya, dokumen apa saja yang perlu dilengkapi, dan informasi penting lain yang perlu diketahui. Selanjutnya, Anda harus meneruskan surat tersebut ke tingkat lebih tinggi.
2. Di Tingkat RW
Pihak pejabat RW juga wajib mengetahui keperluan permohonan Anda. Maka, Anda harus membawa surat keterangan dari RT ke tingkat RW untuk ditandatangani, lengkap dengan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
3. Di Tingkat Kelurahan
Di kantor kelurahan, biasanya terdapat loket-loket untuk urusan tertentu. Tanyakan pada salah satu personel, loket untuk mengurus surat keterangan belum menikah. Lalu, serahkan surat yang telah ditandatangani pejabat RT dan RW beserta berkas lainnya di loket tersebut.
Durasi pembuatan surat akan tergantung seberapa ringkas proses birokrasi di kelurahan tempat tinggal Anda. Apabila semua berjalan lancar, Anda hanya perlu menunggu selama beberapa menit.
Surat keterangan belum menikah sudah dapat digunakan sesuai peruntukannya. Di dalamnya, telah tercantum keperluan Anda membuat surat tersebut. Anda diperbolehkan membuat salinannya, dengan masing-masing salinan harus memiliki legalisasi resmi dari kelurahan.
Format Surat Keterangan Belum Menikah
Pada dasarnya, tidak ada format baku mengenai surat keterangan belum menikah. Jadi, bentuk naskahnya akan tergantung dari pihak yang menerbitkan surat keterangan tersebut. Hanya saj,a ada beberapa poin penting yang wajib dicantumkan dalam badan surat, antara lain:
- Terdapat kop surat dari kelurahan beserta nomor surat resmi. Kop berisi identitas penerbit surat, meliputi nama instansi atau departemen, logo, serta alamat dan nomor telepon lengkap. Sementara, nomor adalah kode penamaan dalam penulisan surat resmi.
- Terdapat informasi mengenai identitas pembuat surat keterangan belum menikah. Umumnya, meliputi informasi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, agama, sampai status kewarganegaraan.
- Terdapat informasi tentang maksud dan tujuan pemohon atau peruntukan surat keterangan tersebut. Dalam hal ini sesuai dengan yang diutarakan oleh pemohon. Pemohon harus menyampaikan informasi yang sebenarnya dan tidak dibuat-buat.
- Pada draf surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat RT, RW, atau kelurahan, biasanya juga terdapat informasi yang menyatakan bahwa pemohon adalah benar berdomisili di wilayahnya. Kemudian juga membenarkan bahwa pemohon masih berstatus lajang.
- Pada bagian akhir, terdapat bukti pengesahan atau tanda bahwa pejabat penerbit surat keterangan benar-benar mengetahui bahwa pemohon masih berstatus lajang. Ini dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan dan cap dari lembaga yang bersangkutan.
Sekali lagi belum ada standar baku mengenai urutan dan tata cara penulisan setiap poin pada surat keterangan ini. Hanya saja, penulisnya harus mengetahui bagaimana pilihan tata bahasa yang sebaiknya digunakan dalam menyusun surat formal.
Sebagai gambaran, berikut akan disajikan sejumlah contoh naskah surat keterangan belum menikah untuk berbagai macam keperluan. Contoh-contoh surat ini pun dikeluarkan oleh sejumlah lembaga kependudukan yang bervariasi.
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari Orang Tua
Selain membuat surat pernyataan sendiri, Anda dapat meminta orang tua untuk menyusun surat keterangan belum menikah. Di sini, orang tua juga berperan sebagai saksi utama yang menerangkan status lajang Anda.
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Zainal Abidin Siregar
Tempat tanggal lahir : Bandar Sri Begawan, 11 Maret 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 124, Pasuruan
Selaku orang tua dari:
Nama : Lutfi Kemal Siregar
Tempat tanggal lahir : Pasuruan, 27 Mei 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Belum bekerja
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 124, Pasuruan
Dengan ini menerangkan bahwa putra kami yang telah disebutkan di atas benar-benar belum pernah menikah, baik secara adat, hukum agama, atau hukum negara. Surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, atas sepengetahuan yang bersangkutan dan pemuka warga setempat.
Malang, 1 Mei 2020
Pemohon, Orang tua,
Lutfi Kemal Siregar Zainal Abidin Siregar
Mengetahui,
Ketua RT 11/RW 06 Kel. Pleret Pasuruan
ARIFIN C. NEGORO
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan
Umumnya, surat keterangan belum menikah yang banyak diminta, dirilis oleh pejabat kependudukan setingkat kelurahan. Meski tidak ada standar baku dalam format penulisannya, sedikit/banyak surat keterangan rilisan kelurahan tersebut seperti contoh berikut ini.
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA
KECAMATAN RAKUMPIT
KELURAHAN GAUNG BARU
Alamat: Gaung Baru, Rakumpit, Palangka Raya 73229
SURAT KETERANGAN BELUM NIKAH
Nomor: 452/GB-SK/XII/2014
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami Kepala Kelurahan Gaung Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, dengan ini menerangkan bahwa sebenarnya:
Nama : Reynata Ramandha
Tempat tanggal lahir : Palangka Raya, 6 Desember 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Gaung Baru RT 15 / RW 10 Rakumpit, Palangka Raya
Dengan ini menerangkan bahwa orang tersebut di atas memang benar-benar penduduk Kelurahan Gaung Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, dan benar bahwa belum pernah menikah.
Surat keterangan ini dipergunakan sebagai salah satu persyaratan menempuh pendidikan Akademi Kepolisian.
Demikian Surat Keterangan ini kami buat dan keluarkan dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Palangka Raya, 1 Desember 2019
Kepala Kelurahan Gaung Baru
Drs. H. Ichsan Moechtar
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari RT
Jika instansi meminta surat keterangan belum menikah dengan hanya sepengetahuan ketua RT di wilayah domisili Anda, formatnya kurang lebih sebagai berikut. Anda pun tak perlu meminta tanda tangan kepada pejabat kependudukan di tingkat berikutnya.
PEMERINTAH KELURAHAN GENENGAN
KETUA RT 04 / RW 12
Kelurahan Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang
SURAT KETERANGAN
No. 123/RT-04/SK/VIII/2019
Yang bertanda tangan di bawah ini Ketua RT 04 RW 12 Kelurahan Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dengan ini menerangkan bahwa:
Nama | : | Adinda Isa Maesaroh |
Tempat/Tanggal Lahir | : | Malang, 25 Desember 1989 |
Jenis Kelamin | : | Perempuan |
Pekerjaan | : | Wiraswasta dan Mahasiswa |
Agama | : | Islam |
Alamat | : | Jalan Genengan 8 No. 26, Pakisaji, Malang |
Orang dengan nama tersebut adalah warga kami dengan status belum menikah. Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan memenuhi persyaratan mengikuti pendidikan di luar negeri.
Demikian surat keterangan ini kami berikan, untuk dapat dipakai sebagaimana harusnya.
Malang, 1 Agustus 2019
Ketua RT 04/RW 12 Kel. Genengan
Riyanto
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa
Pada dasarnya, kepala desa memiliki kedudukan yang sama dengan kepala kelurahan. Mekanisme birokrasi di kedua institusi ini pun sama. Perbedaan hanya terjadi jika masing-masing kepala menerapkan kebijakan yang tidak sama.
PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
KECAMATAN LENDAH
DESA BUMIREJO
Alamat: Ngipik, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo 55663
Telp. 0271 – 582585
SURAT KETERANGAN BELUM NIKAH
Nomor: 68/SIA/VII/2017
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami Kepala Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, dengan ini menerangkan bahwa sebenarnya:
Nama : Rangga Dwipangga Nasution
Tempat tanggal lahir : Kulon Proggo, 14 April 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Intan 2 No 7 Bumisatria, Lendah, Kulon Progo
Dengan ini menerangkan bahwa orang tersebut di atas memang benar-benar penduduk Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, dan benar bahwa belum pernah menikah.
Surat keterangan ini dipergunakan untuk syarat melamar kerja di perusahaan.
Demikian Surat Keterangan ini kami buat dan keluarkan dengan sebenarnya, dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kulon Progo, 12 Juli 2017
Kepala Desa Bumirejo
Andini Martha Ichsani
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA
Kantor Urusan Agama merupakan lembaga pemerintah yang menangani urusan pernikahan sesuai hukum negara. Lembaga ini memiliki kedudukan tinggi, sehingga bukti status lajang yang diterbitkan KUA biasanya diminta ketika Anda akan berangkat ke luar negeri.
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BLIMBING
Jalan Indragiri IV/11 Telp. 0341-471105
MALANG
SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH
Nomor : KK.15.25.04/PW.01/123/V/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menerangkan bahwa:
Nama : NOVA RINA S. TEMAT
Tempat tanggal lahir : Malang, 25 November 1994
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jalan K.H. Yusuf No. 41 RI 05/RW 11 Kelurahan Tasikmadu, Malang
Berdasarkan surat keterangan dari Kepala Kelurahan Tasikmadu Nomor 472.4/245/34.53.91.1002/2016 tanggal 20 Mei 2016 menerangkan bahwa nama tersebut di atas sampai saat ini belum pernah menikah dan surat keterangan ini dipergunakan untuk: Pembuatan Visa AU-PAIR.
Demikian surat keterangan ini dikeluarkan dengan sebenar-benarnya untuk dipakai sesuai keperluannya.
Malang, 23 Mei 2016
Kepala KUA Kecamatan Blimbing
Drs. Abdul Afif, MH
NIP. 196806141998041004
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil
Dinas kependudukan dan catatan sipil merupakan departemen yang merekam identitas dan segala perubahan status yang terjadi pada setiap penduduk. Maka, surat keterangan belum menikah rilisan Disdukcapil juga memiliki kekuatan hukum yang tinggi.
PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Komplek Pemkab Deli Serdang,
Jl. Karya Usaha No. 3, Lubuk Pakam, Telp. 061-7951489
DELI SERDANG
SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH
Nomor : KK.27.35.04/PW.01/123/III/2012
Berdasarkan
- Surat keterangan belum pernah menikah dari Kelurahan Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Nomor 365/II/SK-BL/2012 tanggal 2 Februari 2012.
- Data perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang
Kepala Dispendukcapil untuk Kabupaten Deli Serdang, menjelaskan bahwa
NIK : 4801119021709002
Nama : BAHRUL ALAM
Tempat tanggal lahir : Deli Serdang, 5 Maret 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jalan Ahmad Yani B-122 Kelurahan Bulu Cina, Hamparan Perak, Deli Serdang
Tidak tercatat pada buku registrasi perkawinan.
Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk keperluan melanjutkan pendidikan.
Deli Serdang, 1 Maret 2012
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Deli Serdang
Drs. SAHARI GOELTOM
NIP. 197266142232041003
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah untuk Pendaftaran CPNS
Setiap lembaga kedinasan dan BUMN mempunyai kebijakannya masing-masing. Kebijakan tersebut tidak selalu seragam. Di antaranya, ada pula yang hanya bersedia menerima karyawan lajang, bahkan dengan kesediaan untuk tidak menikah selama periode waktu tertentu.
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : William Turangga
Nomor Peserta : 001259
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat tanggal lahir : Malang, 13 Juli 1990
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Perumahan Tasikmadu Regency Kav. A-9 Jalan Atletik, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang
Menyatakan bahwa benar belum pernah menikah. Jika di masa yang akan datang ditemukan bukti bahwa pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, saya bersedia menerima konsekuensi:
- Diberhentikan dari Perum Perikanan Indonesia
- Mengganti biaya selama proses seleksi karyawan
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan penuh kesadaran.
Malang, 1 Mei 2015
Mengetahui, Pembuat pernyataan,
Steve E. Turangga William Turangga
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah untuk Melamar Pekerjaan
Nah, inilah contoh surat keterangan belum menikah yang paling sering digunakan, yakni untuk keperluan melamar pekerjaan. Di sini, pemohon mengurus surat keterangan mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga KUA di tingkat kecamatan untuk membuktikan status lajangnya.
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PALLANGGA
Jalan Poros Pallangga No. 26 Gowa
SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH
Nomor : SK-BPM/002/V/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, menerangkan bahwa:
Nama : SITI AMINAH DIAN PURNAMA
Tempat tanggal lahir : Gowa, 12 Juni 1992
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Perumahan Taeng Permai Blok A No. 15, Gowa
Berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Taeng Nomor 12/SKBM//245/VIII/2016 tanggal 20 Agustus 2016 menerangkan bahwa nama tersebut di atas sampai saat ini belum pernah menikah dan surat keterangan ini dipergunakan untuk melamar pekerjaan di PT ABIMANYU SENTOSA.
Demikian surat keterangan ini ditulis dengan sebenar-benarnya agar dipakai sebagaimana harusnya.
Gowa, 12 September 2016
Kepala KUA Kecamatan Pallangga
Drs. H. Masjkur, S.Ag
NIP. 10065616854441011
Dalam mengurus surat keterangan belum menikah, perhatikan benar setiap detailnya. Anda perlu meneliti apabila terjadi kesalahan pengetikan nama atau unsur lain di dalam surat. Usahakan selalu melakukan pengecekan pada saat menerima surat keterangan yang telah terbit.