50+ Contoh Tata Tertib Sekolah SD, SMP & SMA

Tata Tertib Sekolah – Sekolah adalah institusi resmi yang tidak hanya sebagai tempat mencari ilmu, tetapi juga tempat mendidik siswa agar mampu terjun di masyarakat dan berkontribusi bagi bangsa. Berikut ini contoh tata tertib sekolah yang dapat diterapkan.

Dalam artikel ini kita akan membahas tentang contoh tata tertib sekolah, baik itu untuk tata tertib di jenjang SD, SMP ataupun SMA.

Fungsi Tata Tertib Sekolah

contoh tata tertib sekolah
sumber : jatengtoday.com

Tata tertib sekolah merupakan peraturan tertulis dan mengikat yang termasuk di dalamnya berisi hak dan kewajiban, serta larangan. Tata tertib wajib dipatuhi oleh siswa karena peraturan ini memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut.

1. Menanamkan Kedisiplinan

Peraturan dibuat untuk menanamkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, terutama bagi siswa. Aturan atau tata tertib sangat berguna untuk menumbuhkan ketaatan sehingga terbiasa dengan tata tertib di luar lingkungan sekolah.

2. Mengajarkan tentang Hak dan Kewajiban di Sekolah

Umumnya, tata tertib sekolah dibuat dengan tujuan supaya warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga para siswa mengerti dan memahami hak dan kewajibannya. Dengan memahami hak serta tanggung jawab, kegiatan belajar-mengajar dapat berjalan dengan lancar.

3. Mengajarkan Hukum Sebab-Akibat kepada Siswa

Adanya tata tertib dapat mengajarkan siswa tentang hukum sebab-akibat. Aturan yang dilanggar akan mengakibatkan hukuman bagi siswa. Hukuman tersebut tentunya diberikan dalam rangka mendidik tanpa memberikan dampak negatif pada siswa.

Tata tertib perlu dibuat secara tertulis dan dapat dibaca oleh seluruh warga sekolah, sehingga semua dapat mengamalkannya.

Contoh Tata Tertib Sekolah

seragam sekolah
sumber : liputan6.com

Berikut ini contoh tata tertib sekolah untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Pasal 1: Kehadiran Siswa

  1. Siswa harus hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  2. Jika terlambat kurang dari 10 menit, masih diizinkan masuk ke kelas setelah mendapatkan izin guru piket.
  3. Jika terlambat lebih dari 10 menit, siswa tidak diizinkan masuk kelas dan baru dapat mengikuti pelajaran selanjutnya setelah memperoleh izin dari guru piket.
  4. Siswa yang datang terlambat sebanyak 3 kali berturut-turut, akan memperoleh sanksi.
  5. Apabila siswa tidak dapat datang ke sekolah karena sakit atau sebab lain, harus mengirimkan surat izin yang ditandatangani oleh orang tua atau wali murid pada hari itu atau menghubungi sekolah melalui telepon.
  6. Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan atau alpa akan mendapatkan sanksi.
  7. Kehadiran siswa dalam satu semester sekurang-kurangnya 95% pada hari efektif sekolah.
  8. Jika akan meninggalkan sekolah ketika jam pelajaran masih berlangsung, harus meminta izin kepada guru mata pelajaran yang ditinggalkan dan guru piket yang bertugas.
  9. Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar-mengajar mulai jam pertama hingga jam terakhir.

Pasal 2: Seragam Sekolah

  1. Pada hari Senin, Selasa, dan Sabtu, siswa wajib mengenakan seragam OSIS lengkap dengan atributnya.
  2. Pada hari Rabu dan Kamis, siswa wajib memakai seragam batik khas sekolah yang sudah ditetapkan.
  3. Pada hari Jumat siswa wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap beserta atributnya.
  4. Memakai sepatu warna hitam dan kaus kaki putih setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali Jumat, mengenakan kaus kaki hitam.
  5. Memakai ikat pinggang yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
  6. Memakai seragam dengan potongan yang sudah ditentukan oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Siswa laki-laki mengenakan celana panjang dengan lebar sesuai ketentuan.
  • Siswa perempuan mengenakan rok panjang dan tidak ketat.
  • Pakaian seragam harus bersih dan rapi.
  • Baju dimasukkan hingga ikat pinggang dapat terlihat.

Pasal 3: Lingkungan Sekolah

  1. Siswa wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
  3. Siswa wajib melaksanakan piket kebersihan kelas.
  4. Memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
  5. Siswa dilarang mengotori dan merusak fasilitas milik sekolah.

Pasal 4: Etika di Sekolah

  1. Siswa wajib menghormati kepala sekolah, guru, dan para staf sekolah.
  2. Harus bersikap sopan santun kepada semua warga sekolah.
  3. Menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya.
  4. Siswa laki-laki dilarang memanjangkan rambut.
  5. Siswa perempuan dilarang memakai perhiasan dan berdandan secara berlebihan dan mencolok.

Pasal 5: Administrasi Sekolah

  1. Pembayaran administrasi sekolah wajib dibayarkan tepat waktu.
  2. Buku yang dipinjam dari perpustakaan sekolah harus dikembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan.
  3. Memanfaatkan sarana, prasarana, dan fasilitas sekolah yang disediakan dengan baik.

Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib

hukuman di sekolah
sumber : Kemenag Kalsel

Pelanggaran Ringan

  1. Datang terlambat.
  2. Keluar kelas tanpa izin.
  3. Tidak melaksanakan tugas piket kelas.
  4. Tidak mengenakan seragam lengkap.
  5. Membuang sampah sembarangan.
  6. Makan di dalam kelas ketika pelajaran berlangsung.
  7. Memanjangkan rambut bagi siswa laki-laki.
  8. Memakai perhiasan dan berdandan berlebihan bagi siswa perempuan.
  9. Berada di luar kelas atau luar sekolah saat jam pelajaran.

Sanksi Pelanggaran Ringan

  1. Melakukan pelanggaran 1 kali, tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran selama satu jam pelajaran.
  2. Melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali, siswa harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani wali kelas.
  3. Melakukan pelanggaran sebanyak 4 kali akan dipanggil menghadap guru Bimbingan dan Konseling atau kepala sekolah.
  4. Melakukan pelanggaran sebanyak 5 kali, orang tua akan dipanggil ke sekolah.
  5. Melakukan pelanggaran 7 kali akan mendapatkan skorsing dan dapat masuk bersama orang tua.
  6. Melakukan pelanggaran sebanyak 9 kali, siswa dipersilakan pindah sekolah.

 


Pelanggaran Sedang

  1. Membuat surat izin palsu.
  2. Membolos atau tidak datang ke sekolah tanpa keterangan.
  3. Membawa buku atau bacaan terlarang ke sekolah.
  4. Tidak mengikuti upacara bendera.
  5. Mengganggu ketertiban di lingkungan sekolah.
  6. Bersikap tidak sopan terhadap guru.
  7. Mencoret-coret dinding, meja, atau sarana dan prasarana sekolah lainnya.

Sanksi Bagi Pelanggaran Sedang

  1. Melakukan pelanggaran sebanyak 1 kali, akan dipanggil oleh wali kelas.
  2. Melakukan pelanggaran 2 kali, siswa harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua, wali kelas, dan kepala sekolah.
  3. Melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali, orang tua atau wali murid akan dipanggil ke sekolah.
  4. Melakukan pelanggaran 5 kali, siswa akan mendapatkan sanksi skorsing.
  5. Melakukan pelanggaran sebanyak 7 kali, siswa diminta mengundurkan diri atau pindah sekolah.

 

 

Pelanggaran Berat

  1. Memalsukan tanda tangan wali kelas atau kepala sekolah.
  2. Merusak fasilitas, sarana, dan prasarana sekolah.
  3. Berurusan dengan kepolisian karena tindakan kejahatan.
  4. Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
  5. Membawa senjata tajam tanpa izin ke sekolah.

Sanksi Bagi Pelanggaran Berat

  1. Orang tua akan dipanggil ke sekolah, jika orang tua tidak memenuhi panggilan tersebut maka siswa tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran hingga orang tua hadir ke sekolah.
  2. Jika hingga 30 hari sejak surat undangan kepada orang tua dikirimkan, orang tua tidak hadir ke sekolah, siswa dianggap telah mengundurkan diri.

 

Demikianlah artikel singkat berkenaan dengan contoh tata tertib sekolah. Contoh di atas diharapkan mampu memberi gambaran bagaimana menyusun tata tertib yang mengakomodasi semua aspek dalam pendidikan di sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *